Hukum Membatalkan Shalat Sunah
Apakah boleh membatalkan shalat sunah yang sedang dikerjakan?
Terkait hukum membatalkan amal sunah terdapat dua hal yang perlu dibedakan,
1. Tidak jadi beramal, artinya punya rencana untuk beramal, namun tidak dilakukan. (belum mulai beramal).
2. Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan.
Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib).
Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat,
Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh.
Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan,
ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها
Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya)
Kemudian beliau mengatakan,
فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى
Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94).
Baca juga: Membatalkan Shalat Ketika Anak Menangis
Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33).
(Fatwa Islam no. 161243)
Demikian, Allahu a’lam.